Lima Puluh Kota, ---Lebih kurang sebanyak 2066 orang tenaga pendidik di Kabupaten Lima Puluh Kota telah menerima tunjangan sertifikasi untuk triwulan I tahun 2024, disamping itu sebanyak 952 orang tenaga pendidik dokumen pencairan tunjangan sertifikasinya sudah ada di bank untuk menunggu proses transfer ke rekening masing masing tenaga pendidik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota Afri Efendi, S.Pd., M.M. saat ditemui Tim Humas di Kawasan Perkantoran Sarilamak, Senin (24/6).
Pembayaran sertifikasi guru memang dibayarkan secara bertahap krn sesuai kelengkapan masing guru seperti sk dirjen. Semua sudah dibayar sesuai proses dan usulan pembayaran. Yg sdh dibayarkan sbb :
1. TPG TW 1 Tahap 1 PNS Rp. 1.777.529.000 tanggal 13/5/24
2. TPG TW 1 Tahap 2 PNS Rp. 4.301.396.300 tgl 10/6/24
3. TPG TW 1 Tahap 3 Rp. 6.197.609.200 tgl 13/6/24
3. TPG TW 1 Tahap 4 PNS Rp. 12.099.710.000 tgl 21/6/24
4. TPG TW 1 Tahap 1 PPPK Rp. 1.442.224.800 tgl 21/6/24
Nah guru yg mana yg belum dibayarkan ? Kalaupun ada yg blm dibayarkan berarti kelengkapan ybs blm memenuhi syarat pembayaran.
Kadisdikbud juga menambahkan bahwa masih ada sekitar 400 orang tenaga pendidik yang dokumennya belum bisa diproses karena belum terbitnya SK Tunjangan Profesi (TP) mereka dari Puslapdik Kemendikbudristek dan belum validnya data dapodik mereka yang diinput melalui sekolah asal masing-masing. "Data Dapodik perorangan tenaga pendidik diinput melalui sekolah asal mereka dan setelah itu mereka bisa memeriksa valid atau tidaknya data yang diiputkan melalui Info GTK, " kata Afri Efendi.
Seperti yang diketahui setelah pemeriksaan Data Dapodik melalui Info GTK, jika data sudah valid selanjutnya diajukan ke dinas dan ditandatangani lalu data sudah bisa diajukan ke kementerian, baru keluar SKTP dari Dirjend Pendidikan dan berdasarkan nama-nama di SKTP itu lah baru bisa diproses pembayaran tunjangan profesi tersebut papar Afri Efendi lebih jauh. "Bisa jadi bagi tenaga pendidik yang tunjangan sertifikasinya belum cair disebabkan karena belum validnya Data Dapodik yang diinputkan atau ada salah satu data tenaga pendidik yang bermasalah sehingga mempengaruhi proses pencairan dalam kelompok pencairan tenaga pendidik tersebut karena menggunakan amprah bersama, " tambah Afri Efendi.
Disamping itu Kadisdikbud juga menambahkan bahwa untuk tunjangan sertifikasi PPPK sudah ada 150 orang tenaga pendidik yang sudah cair dan masih ada sebanyak 50 orang belum bisa diproses karena pada Info GTK ditemukan data yang tidak valid yang menyebabkan SKTP Dirjend Pendidikan belum bisa diterbitkan.
Senada dengan Kadisdikbud, Kepala Badan Keuangan Win Hari Endi menerangkan bahwa terkait tunjangan sertifikasi tenaga pendidik di tahun 2024 ini benar telah dilakukan pencairan langsung ke rekening masing-masing guru yang telah memenuhi syarat pencairan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Untuk tunjangan sertifikasi tenaga pendidik di tahun 2024 ini telah dilakukan pencairan ke rekening masing-masing tenaga pendidik sebesar lebih kurang Rp25 M, dan proses pencairan akan sesegera mungkin kami lakukan jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap, jadi tunjangan sertifikasi guru mana yang belum dibayarkan ", terang Win Hari Endi.
Berikut ini tahapan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru 2024, berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran. Khusus untuk guru non PNS maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru untuk Triwulan IV disalurkan oleh Puslapdik Kemendikbudristek langsung ke rekening para guru penerima tunjangan. Proses pencairan ini akan melalui beberapa tahap, antara lain, Tahap Sinkron Dapodik, Persiapan Verifikasi, Validasi Data TPG, Pengusulan SKTPG, Penerbitan SKTPG dan Realisasi TPG TW-1.(**).