Lima Puluh Kota, Diskominfo- - Penggunaan jasa outsourcing memang sudah tidak asing lagi, Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota salah satu penggunanya. Mengunakan jasa PT. Andesta Mandiri Indonesia Group sebagai perusahaan penyedia jasa tenaga kerja Untuk kebutuhan Kantor Bupati.
Sebagai penyedia jasa tenaga kerja sesuai Peraturan Perundang-Undangan pihak perusahaan PT. Andesta Mandiri Indonesia Group adalah perusahaan yang memberikan gaji pekerja yang dikelolanya sebagai pihak outsourcing dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota cukup membayar sesuai tagihan yang disepakati sebelumnya, kata Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen Irwandi ketika ditemui dirumah Dinas Bupati Labuah Silang Payakumbuh, Senin (08/4).
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai pengguna outsourcing tidak perlu menyediakan fasilitas atau hak-hak lain sebagaimana keuntungan yang didapatkan pekerja. sebab, para pekerja dari pihak ketiga ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT. Andesta Mandiri Indonesia Group.
Semenjak bulan Februari 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota sudah memperingatkan PT. Andesta Mandiri Indonesia Group agar memperbaiki kinerja supaya menyesuaikan dengan metode pekerjaan yang disepakati serta menyempurnakan administrasi untuk pengajuan pembayaran tagihan gaji untuk periode bulan Januari dan Februari 2024, ucap Irwandi.
Baca juga:
Wako Solok Serahkan LKPD Kepada BPK Sumbar
|
Tidak ada alasan pihak PT. Andesta Mandiri Indonesia Group untuk memperlambat pembayaran gaji tenaga Outsourcing yang ada di Kantor Bupati Lima Puluh Kota karena seluruh persyaratan untuk pembayaran gaji sudah terpenuhi, sewaktu PT. Andesta Mandiri Indonesia Group mengajukan permohonan pembayaran gaji dan iuran wajib berupa BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja, ucap Irwandi.
Selanjutnya Kepala BKSPSDM Adrian Wahyudi menambahkan, Terkait Tunjangan Penghasilan PNS,
Bupati Lima Puluh Kota sangat menginginkan untuk dibayar sebelum lebaran, namun karena ada perubahan besaran maka kita harus menunggu rekomendasi TPP dari Mendagri untuk merealisasikannya.
"Kita berupaya mencari opsi pembayaran sebelum lebaran dengan berpedoman pada TPP tahun sebelumnya. Namun karena Perbup TPP yg baru sudah ada, harus menunggu rekomendasi Mendagri, maka opsi ini tidak jadi dilakukan dan disimpulkan TPP di bayar setelah rekomendasi diterima yakni setelah lebaran", kata Adrian Wahyudi.
TPP PPPK dalam pembahasan tim diperoleh masukan antara lain,
PPPK untuk TPP belum ada kelas jabatan, namun diberi angka dasar untuk PPPK sebesar Rp.150.000.
Sebenarnya PPPK baru dapat TPP apabila sudah aktif selama Satu tahun dan tahun berikutnya baru bisa dianggarkan dan dibayarkan dengan konsep tetap sesuai kemampuan keuangan daerah, ucap Adrian Wahyudi.(Linda).